Kementerian HAM RI Merespons Insiden Penembakan Pekerja Migran Indonesia oleh APPM di Perairan Tanjung Rhu, Malaysia

29 Januari 2025 12:00 WIB
Admin Kemenham
35 Dilihat

SIARAN PERS NOMOR : HAM-HH.01.07 – 14 /HUMAS/I/2025

  1. Mengecam tindakan tidak manusiawi yang dilakukan oleh petugas Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APPM) terhadap pekerja migran Indonesia.

  2. Tindakan penembakan oleh petugas Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APPM) yang berakibat 1 orang pekerja migran Indonesia tewas, 1 orang mengalami kondisi kritis, dan 3 orang lain mengalami luka-luka merupakan tindakan yang tidak menghormati nilai dan prinsip hak asasi manusia.

  3. Mendesak pertanggungjawaban hukum yang transparan dan imparsial oleh aparat penegak hukum Malaysia terhadap petugas Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APPM) yang telah melakukan tindakan tidak manusiawi tersebut.

  4. Mendorong Komisi Hak Asasi Manusia Malaysia (SUHAKAM), untuk secara proaktif, profesional, dan independen melakukan pemantauan atas tindakan tidak manusiawi yang dilakukan oleh petugas Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APPM) terhadap pekerja migran Indonesia atas dasar hak asasi untuk semua (human rights for all).

  5. Mendorong Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia untuk secara proaktif berkomunikasi dan berkoordinasi dengan lembaga SUHAKAM mengenai tindakan tidak manusiawi terhadap pekerja migran Indonesia karena Komnas HAM RI dan SUHAKAM menjalin Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) di bidang hak asasi manusia.

  6. Mendorong Komnas HAM RI untuk segera membahas peristiwa tindakan tidak manusiawi yang dialami oleh pekerja migran Indonesia tersebut dalam Forum Institusi Hak Asasi Manusia Nasional se-Asia Tenggara (the South East Asia National Human Rights Institution Forum/SEANF) dimana Komnas HAM RI dan SUHAKAM menjadi anggotanya. Demikian beberapa poin pernyataan terkait peristiwa tersebut.

Whatsapp KemenHAM RI