Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) adalah kementerian negara yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia (HAM). Kementerian ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia. KemenHAM dipimpin oleh Menteri Hak Asasi Manusia dan dibantu oleh Wakil Menteri sesuai penunjukan Presiden.

Kedudukan

KemenHAM merupakan bagian dari pemerintahan pusat dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Tugas dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2024, KemenHAM menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagai berikut:

  • Perumusan dan pelaksanaan kebijakan HAM, termasuk instrumen, penguatan, pelayanan, dan kepatuhan HAM;

  • Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi terhadap unit-unit organisasi Kementerian;

  • Koordinasi dan pembinaan internal, termasuk perencanaan, SDM, dan layanan administrasi;

  • Pengelolaan aset dan anggaran milik negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;

  • Pengawasan internal dan nasional terhadap pelaksanaan program HAM;

  • Pelaksanaan layanan teknis skala nasional dan daerah;

  • Penguatan kapasitas aparatur dan masyarakat di bidang HAM;

  • Fasilitasi kerja sama nasional dan internasional dalam pemajuan HAM;

  • Pelaksanaan tugas strategis lain yang ditetapkan oleh Presiden.

Whatsapp KemenHAM RI