Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) memiliki tugas utama menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia untuk membantu Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Permenham Nomor 1 Tahun 2024:
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:
Perumusan dan pelaksanaan kebijakan HAM, termasuk penguatan, pelayanan, dan kepatuhan;
Bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan urusan HAM di pusat maupun daerah;
Koordinasi dan dukungan administrasi antar unit dan instansi terkait;
Pengelolaan aset negara dan SDM di lingkungan Kementerian;
Pengawasan internal dan nasional terhadap implementasi kebijakan HAM;
Pelaksanaan kegiatan teknis skala nasional dan daerah, termasuk pemulihan HAM;
Pemberian dukungan substantif kepada seluruh unit organisasi;
Pelaksanaan fungsi khusus sesuai arahan Presiden.
KemenHAM juga menjalankan fungsi strategis di bidang:
Reformasi birokrasi dan tata kelola HAM berbasis data;
Edukasi dan penguatan kapasitas HAM di tingkat masyarakat dan aparatur;
Evaluasi dan pemantauan instrumen HAM, termasuk kerja sama internasional;
Penanganan pengaduan, advokasi, dan pembelaan HAM;
Penilaian kepatuhan HAM oleh pemerintah daerah, masyarakat, dan pelaku usaha.