Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) memiliki tugas utama menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia untuk membantu Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.

Tugas

Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Permenham Nomor 1 Tahun 2024:

Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:

  • Perumusan dan pelaksanaan kebijakan HAM, termasuk penguatan, pelayanan, dan kepatuhan;

  • Bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan urusan HAM di pusat maupun daerah;

  • Koordinasi dan dukungan administrasi antar unit dan instansi terkait;

  • Pengelolaan aset negara dan SDM di lingkungan Kementerian;

  • Pengawasan internal dan nasional terhadap implementasi kebijakan HAM;

  • Pelaksanaan kegiatan teknis skala nasional dan daerah, termasuk pemulihan HAM;

  • Pemberian dukungan substantif kepada seluruh unit organisasi;

  • Pelaksanaan fungsi khusus sesuai arahan Presiden.

Fokus Strategis

KemenHAM juga menjalankan fungsi strategis di bidang:

  • Reformasi birokrasi dan tata kelola HAM berbasis data;

  • Edukasi dan penguatan kapasitas HAM di tingkat masyarakat dan aparatur;

  • Evaluasi dan pemantauan instrumen HAM, termasuk kerja sama internasional;

  • Penanganan pengaduan, advokasi, dan pembelaan HAM;

  • Penilaian kepatuhan HAM oleh pemerintah daerah, masyarakat, dan pelaku usaha.

Whatsapp KemenHAM RI