Visi

"Penerapan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang Kredibel untuk Kemanusiaan yang Adil dan Beradab".

Untuk mewujudkan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab sebagaimana tercantum dalam prinsip kedua Pancasila, diperlukan lembaga yang kredibel. Lembaga Komnas HAM yang kredibel akan menjadi acuan dalam penegakan hak asasi manusia. Oleh karena itu, istilah "terpercaya" mengharuskan lembaga yang kuat dan akuntabel, serta dikelola oleh sumber daya manusia yang kompeten. Implikasinya adalah setiap pandangan/pendapat Komnas HAM akan menjadi acuan dan tolok ukur dalam kasus perbedaan pandangan mengenai hak asasi manusia, dan kebijakan pemerintah diharapkan merujuk pada pandangan Komnas HAM.

Demikian pula, makna "adil" ditekankan dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa "Semua warga negara sama di hadapan hukum dan pemerintah, dan wajib mematuhi hukum dan pemerintah tanpa kecuali."

Prinsip kedua Pancasila menekankan pembentukan rasa keadilan dan kesopanan. Makna "keadilan dan kesopanan" dalam Pancasila menekankan bahwa tidak boleh ada diskriminasi terhadap warga negara mana pun berdasarkan ras, etnis, atau kelompok sosial. Masyarakat yang beradab, sebagaimana diimpikan dalam Pancasila, dapat terwujud jika masyarakat mematuhi norma-norma hak asasi manusia yang berlaku secara universal.

Misi

Asta Cita (Delapan Aspirasi)

  1. Memperkuat ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia.

  2. Meningkatkan sistem pertahanan dan keamanan nasional serta mendorong kemandirian nasional melalui ketahanan pangan, energi, dan air, serta melalui ekonomi kreatif, hijau, dan biru.

  3. Meningkatkan peluang kerja berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif, dan melanjutkan pembangunan infrastruktur.

  4. Memperkuat pengembangan sumber daya manusia, ilmu pengetahuan, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, dan pemberdayaan perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas.

  5. Melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi untuk meningkatkan nilai tambah domestik.

  6. Mengembangkan dari tingkat desa dan akar rumput untuk mencapai keadilan ekonomi dan memberantas kemiskinan.

  7. Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta meningkatkan pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkotika.

  8. Memperkuat harmoni antara kehidupan, lingkungan, alam, dan budaya, serta meningkatkan toleransi antaragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan sejahtera.

Whatsapp KemenHAM RI