Kemenham RI Dorong Restorative Justice dalam Kasus Retret Cidahu: Komitmen Jaga Kerukunan dan Kebebasan Beragama

04 Juli 2025 12:00 WIB
Admin Kemenham
2 Dilihat

Sukabumi (03/07/2025) - Dalam rangka menciptakan dan memastikan situasi damai dan rukun pasca kejadian pembubaran retret siswa Kristen di Cidahu, Kab Sukabumi, beberapa waktu lalu, Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenham RI) melalui Staf Khusus Menteri HAM Thomas Harming Suwarta dan Stanislaus Wena ikut hadir memberikan penguatan bersama seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kab Sukabumi dan tokoh Lintas Agama di Pendopo Sukabumi pada Kamis (03/07).

Dalam pertemuan ini, Staf Khusus Menteri HAM Thomas menyampaikan bahwa kejadian pembubaran retret siswa Kristen tersebut diakibatkan oleh kesalahpahaman soal status bangunan yang disangka sebagai rumah ibadah. Padahal, berdasarkan informasi dari pemilik, bangunan tersebut merupakan tempat pembinaan rohani dan bukan rumah ibadah permanen.

“Persoalan muncul karena mispersepsi antara istilah tempat ibadah dan rumah ibadah. Tempat pembinaan rohani itu berbeda secara hukum dan regulasinya. Apalagi untuk kegiatan keagamaan temporer, memang belum diatur secara spesifik,” jelas Thomas.

Thomas dalam kesempatan ini mengapresiasi kepada kepolisian yang telah merespon cepat sehingga kasus ini dapat ditangani dan dinetralisir sehingga tidak cepat berkembang.

Walau sudah ditangai pihak kepolisian, Thomas menegaskan perlunya pendekatan Restorative Justice (RJ) melalui mediasi antara pihak-pihak yang terlibat, sebagai bagian dari solusi damai dalam penyelesaian perkara ini. Disamping itu, pihaknya juga mendorong agar penahanan terhadap para tersangka dapat ditangguhkan.

“Kami siap memberikan jaminan untuk itu dan kami akan sampaikan permohonan resmi kepada pihak kepolisian,” kata Thomas.

Menanggapi permohonan penangguhan tersebut, Kapolres Sukabumi AKBP Saiman mengatakan permohonan penangguhan adalah hak hukum tersangka dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.

Lebih lanjut AKBP Saiman mengungkapkan bahwa kasus ini murni antarindividu dan bukan konflik antarumat beragama. Untuk itu, pihaknya meminta semua tokoh lintas agama turut meredam agar persoalan ini tidak berkembang menjadi isu sektarian.

Adapun Bupati Sukabumi H. Asep Japar menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang terus menjaga kondusifitas dan kerukunan umat beragama di Kab Sukabumi. “Kita bisa bersilahturami memperkuat kesatuan dan persatuan, serta mempererat tali persaudaraan di antara kita,” ujar Asep.

Dalam kesempatan ini, Asep mengajak semua pihak untuk bersama-sama berkolaborasi menegakan dan menjaga kerukunan beragama. 

“Harus kita tanamkan bahwa kebebasan beragama dan berkeyakinan merupakan hak dasar yang diatur dalam undang-undang, termasuk dalam konstitusi dan konvensi internasional tentang hak sipil politik,” ucap Asep.

Melalui pertemuan ini, seluruh pihak berkomitmen untuk menjaga kerukunan, perdamaian dan kondusifitas wilayah, serta memastikan semua pihak di masyarakat tidak mudah terprovokasi. Adapun pluralisme dan keberagaman dengan menjunjung tinggi kebebasan beragama dan berkeyakinan serta mengedepankan dialog, harus menjadi nafas kehidupan bersama sebagai sesama anak bangsa.

Whatsapp KemenHAM RI