Jakarta (16/07/2025) – Sekitar 35 Warga Kampung Pangkalan Bambu, Margajaya, Bekasi Selatan, mendatangi kantor Kementerian Hak Asasi Manusia Repubkik Indonesia (KemenHAM RI) guna menyampaikan aduannya atas adanya rencana penggusuran sepihak dari Pemerintah Kota Bekasi. Kedatangan para warga diterima oleh Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto dan Direktur Pelayanan HAM Osbin Samosir di ruang rapat KemenHAM RI pada Rabu (16/07).
Para warga yang hadir, menyampaikan aduannya bahwa tempat tinggal dan lahan mereka terancam digusur sepihak berdasarkan Surat Peringatan No 600.3.3.1/199/DISTARU.Dalru dari Pemerintah Kota Bekasi. Mereka mengeluhkan bahwa surat tersebut dikeluarkan tanpa proses musyawarah, kajian objektif, atau jaminan hukum, sosial, dan budaya yang diatur dalam konstitusi.
“Di lingkungan kami, ada 72 Kepala Keluarha (216 jiwa) yang teridiri dari balita, anak sekolah, dewasa, hingga lansia yang terancam kehilangan ruang hidup. Bahkan fasilitas ibadah, fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, serta sanggar budaya juga ikut terkena gusuran,” ucapnya seraya mengadu.
Lebih lanjut mereka ungkapkan bahwa seluruh warga bukanlah warga illegal karena keberadaannya telah diakui melalui program resmi pemerintah.
“Penggusuran ini telah menghancurkan sejarah 51 tahun kontribusi kami pada perkembangan kota Bekasi melalui seni budaya dan kerukunan beragama, serta hak warga negara yang telah diatur dalam konstitusi. Untuk itu, kami memintaa KemenHAM RI turun tangan menghentikan pelanggaran HAM sistematis ini,” jelasnya.
Para warga juga mengharapkan agar wilayahnya dapat mewujudkan #BekasiKeren yang berkeadilan dengan menghormati ruang hidup rakyat, ruang ibadah, dan ruang sosial budaya.
Menanggapi aduan tersebut, Wamen HAM Mugiyanto menyampaikan prihatin atas kejadian pelanggaran HAM yang dialami oleh Warga Kampung Pangkalan Bambu. Menurutnya, kejadian tersebut telah melanggar hak-hak yang sudah diakui dalam berbagai instrumen hukum nasional maupun internasional, termasuk Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Terkait persoalan yang dihadapi oleh bapak/ibu, kami mewakili pemerintah turut bertanggung jawab untuk menyelesaikan kasus ini sesuai dengan amanat konstitusi,” kata Mugiyanto.
Adapun dalam penyelesaiannya, Muguyanto sampaikan pihaknya akan segera menindaklanjutinya dengan cara memanggil pihak dari pihak pemerintah daerah dalam hal ini Pemerintah Kota Bekasi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta jajaran kepolisian guna memperoleh keterangan lebih lanjut dan mencari solusi terbaik.
“Kami akan berusaha menyelesaikan ini dengan pendekatan dialog. Tidak ada persoalan yang tidak diselesaikan selama ada komitmen untuk berdialog,” tegas Mugiyanto.
Melalui penyelesaian ini, Mugiyanto berharap lahan tempat tinggal Warga Kampung Pangkalan Bambu tidak akan digusur secara sepihak. Disamping itu, potensi-potensi kekerasan dan pelanggaran HAM juga diharapkan tidak akan terjadi lagi di daerahnya.