Kunjungi PYI Tebet, KemenHAM RI Pastikan Kondisi Anak-Anak Dapat Tumbuh dan Berkembang Dengan Baik

31 Juli 2025 06:25 WIB
Admin PUSDATIN
9 Dilihat

Sobat HAM, Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KemenHAM RI) melalui Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM (Ditjen PDK HAM) Munafrizal Manan menegaskan hak-hak anak yang berada di panti asuhan harus dijamin, dilindungi, dan dipenuhi secara menyeluruh oleh semua pihak terkait. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 28B UUD NRI Tahun 1945, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM serta Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi oleh Indonesia.

”Pemenuhan hak anak tidak cukup hanya dengan menyediakan tempat tinggal, makanan, dan pakaian, tetapi juga mencakup lingkungan pengasuhan yang aman, sehat, dan mendukung perkembangan kognitif, emosional, dan sosial anak. Oleh karena itu, segala bentuk kekerasan, pelecehan seksual, eksploitasi, dan perbuatan tidak manusiawi lainnya tidak boleh terjadi di panti asuhan,” tegas Munafrizal saat mengujungi Panti Yatim Indonesia (PYI) Tebet di Jakarta, Selasa (29/07).

Lebih lanjut Munafrizal katakan kunjungannya ke PYI Tebet adalah wujud komitmen KemenHAM RI memberikan atensi terhadap kondisi anak-anak di panti asuhan, sekaligus memastikan anak-anak itu harus tumbuh dan berkembang dengan baik. Nantinya, anak-anak itu memiliki kesempatan yang setara untuk mengembangkan diri, tidak terkecuali anak-anak yang ada di panti asuhan.

KemenHAM RI selanjutnya akan turun langsung memantau panti asuhan lainnya sewaktu-waktu untuk menilai kepatuhan HAM dalam pengelolaan dan penyelenggaraan panti asuhan. KemenHAM juga akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait serta pemerintah daerah untuk membahas tentang permasalahan anak-anak di panti asuhan.

“Pemerintah, penyedia dan petugas panti asuhan, serta masyarakat mesti mengedepankan kepentingan terbaik anak (the best interests of child),” ujar Munafrizal.

Whatsapp KemenHAM RI