Lakukan Koordinasi dengan Kemenaker RI, KemenHAM RI Bahas Kebijakan SKCK bagi Kelompok Rentan

31 Juli 2025 12:00 WIB
Admin Kemenham
1 Dilihat

Sobat HAM, Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indoensia (KemenHAM RI) melalui Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM (Dirjen PDK HAM) Munafrizal Manan menyoroti penerapan kebijakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang terlalu kaku terhadap kelompok rentan, seperti mantan warga binaan lembaga pemasyarakatan dan eks peserta rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN). Hal tersebut berpotensi memperkuat ketidakadilan struktural dan diskriminasi sosial. Format SKCK yang masih mencantumkan riwayat tindak pidana dinilai menjadi penghambat utama dalam proses pemulihan dan reintegrasi sosial kelompok tersebut.

“Konsekuensinya mencakup terbatasnya akses terhadap pekerjaan formal, terhambatnya proses reintegrasi sosial dan ekonomi, tingginya potensi residivisme akibat minimnya kesempatan hidup layak, serta reproduksi kemiskinan struktural,” jelas Munafrizal saat berkoordinasi dengan Kementerian Keternagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI) terkait kebijakan SKCK bagi tenaga kerja dari kelompok rentan, pada Selasa (30/07).

Menyikapi kebijakan SKCK tersebut, Munafrizal mengusulkan sejumlah rekomendasi kebijakan yang berpihak pada prinsip inklusi sosial, keadilan restoratif, dan pemulihan berkelanjutan. Rekomendasi tersebut mencakup revisi format SKCK, penerapan sistem “Pemaafan Waktu” (Spent Convictions), kebijakan diskresi penerbitan SKCK untuk kepentingan kerja, serta pendidikan publik dan sosialisasi untuk mengubah stigma sosial.

“Perubahan kebijakan SKCK ini tidak hanya menjadi bagian dari penguatan penghormatan terhadap HAM, tetapi juga berkontribusi dalam menekan angka residivisme, meningkatkan produktivitas nasional, serta membangun masyarakat yang adil, setara, dan inklusif,” ujar Munafrizal.

Whatsapp KemenHAM RI