Libatkan Pakar HAM, Kemenham RI Mulai Pembahasan Revisi UU HAM, Minta Masukan Publik

11 Juli 2025 12:00 WIB
Admin Kemenham
2 Dilihat

Jakarta (11/07/2025) – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyampaikan bahwa Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenham RI) telah resmi memulai pembahasan awal terkait revisi Undang-Undang (UU) No 39/1999 tentang HAM. Menurutnya, pembahasan ini dilakukan secara inklusif dengan melibatkan pakar HAM nasional agar hasil regulasi sesuai perkembangan zaman dan tantangan global.

“Hari ini kami memulai pembahasan bahan dasar untuk revisi UU HAM. UU ini penting karena menjadi dasar hukum yang menyangkut hajat hidup bangsa Indonesia, khususnya dalam pemenuhan dan perlindungan hak-hak asasi warga negara,” kata Pigai dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (10/07).

Walau revisi ini baru masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka panjang 5 (lima) tahun, Pigai tegaskan Kemenham RI telah menyiapkan sejumlah bahan utama, seperti naskah akademik, daftar inventarisasi masalah, serta batang tubuh revisi yang kini telah rampung sekitar 60%.

Pada kesempatan ini, Pigai menyebut salah satu poin yang akan dalam revisi UU HAM adalah pendefinisian ulang terkait aktor pelanggar HAM yang kini tidak hanya datang dari negara (state actors), tetapi bisa ditujukan kepada korporasi maupun individu. 

“Beberapa konten yang akan masuk di dalam revisi UU HAM adalah terkait pergeseran aktor pelaku kekerasan HAM. Selama ini pelaku pelanggaran HAM adalah negara. Tapi sekarang mengalami pergeseran ke non-state actors dan individual,” ujar Pigai.

Sementara dalam konteks HAM modern, Pigai sampaikan bahwa korporasi juga berpotensi melakukan pelanggaran HAM, termasuk menyangkut aktivitas bisnis yang eksploitatif.

“Kemudian mengalami perubahan menjadi non-state actors yaitu korporasi. Lalu yang berikut mengalami perubahan ke individual. Kalau setiap negara mengalami pergeseran aktor, maka UU harus diselesaikan dengan pergeseran aktor tersebut,” imbuh Pigai.

Sebagai langkah awal revisi UU HAM, Kememham RI mengundang para pakar dan akademisi HAM terkemuka di Indonesia untuk melakukan brainstorming. Diantaranya Prof. Makarim Yudhisono, Prof. Hamid Abbas, Haris Azhar, Dr. Roya Tulu Asmida, Dr. Zainal Akudin, hingga para dosen dan akademisi dari berbagai universitas yang mengajar pada bidang HAM.

Para pakar dan akademisi menekankan pentingnya prinsip-prinsip universal HAM seperti non-diskriminasi, pembatasan, hingga pengaturan hak. Masukan mereka akan menjadi landasan dalam membangun diskursus akademik dan publik yang konstruktif untuk menyusun revisi UU HAM yang lebih progresif dan kontekstual dengan perkembangan zaman.

Turut hadir mendampingi Menteri HAM dalam konferensi pers ini, Sekretaris Jenderal Kemenham RI Novita Ilmaris, Staf Ahli Bidang Sipil, Politik, Ekonomi, Sosial dan Budaya Kemenham RI Harniati, serta Plt Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan Kemenham RI Aditya Sarsito Sukarsono.

Whatsapp KemenHAM RI