Banda Aceh (10/07/2025) – Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto menyampaikan komitmennya untuk mewujudkan implementasi Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan Hak Asasi Manusia (P5HAM) di Provinsi Aceh. Hal ini disampaikannya usai penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Aceh dengan Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenham RI) di Anjong Mon Bata, Banda Aceh, pada Rabu (09/07).
“MoU ini akan diturunkan dalam bentuk perjanjian kerjasama teknis. Adapun fokusnya yaitu penguatan pemahaman HAM bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tindak lanjut penyelesaian pelanggaran HAM di Aceh” ujar Mugiyanto.
Terkait dengan penyelesaian pelanggaran HAM di Aceh, Mugiyanto ungkapkan akan melakukannya berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) No 2/2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat. Penyelesaian ini menintikberatkan pada pemulihan hak-hak korban dan rekonsiliasi.
Dalam hal ini, Mugiyanto bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra akan meresmikan Memorial Living Park (MLP) dan menyerahkan bantuan sosial kepada korban serta masyarakat setempat.
“Kami pastikan bahwa pengelolaan MLP akan melibatkan komunitas korban secara luas, inklusif, menjamin bahwa monumen ini untuk masyarakat luas sebagai sarana pendidikan publik, sarana pembelajaran, mengawal pengelolaan tersebut terus berlanjut,” tambah Mugiyanto.
Mugiyanto juga sampaikan bahwa dirinya telah bertemu dengan komunitas korban dari Rumah Geudong, dan mereka memberikan apresiasi besar kepada pemerintah. "Ini akan terus dilanjutkan penyelesaian non-yudisial, fokusnya pada pemulihan hak-hak korban supaya peristiwa tersebut tidak terjadi lagi ke depan," tutur Mugiyanto.
Senada dengan diatas, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra ungkapkan pihaknya bersama dengan Kemenham RI akan turut serta dalam peresmian MLP sebagai simbol upaya negara dalam menghadirkan keadilan dan pengakuan atas masa lalu.
Selain itu, mereka juga menyerahkan bantuan sosial kepada 1.312 KK warga sekitar MLP, serta pemberian tali asih kepada para korban yang belum masuk dalam skema pemulihan berdasarkan Inpres No 2/2023, yaitu 27 orang korban Peristiwa Rumoh Geudong dan 57 orang Korban Peristiwa Simpang KAA.
Diketahui, peresmian MLP ini adalah bukti bahwa Kemenham RI dibawah pemerintahan Presiden RI Prabowo mempunyai komitmen yang kuat untuk meneruskan program pemulihan kepada korban pelanggaran HAM yang berat, sebagai bagian untuk menjalankan amanat Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) yang dibentuk Presiden Joko Widodo saat itu. MLP ini bukan hanya sebagai simbol peringatan, tetapi juga sebagai wujud kehadiran negara dalam memberikan ruang aman dan bermartabat kepada para penyintas, keluarga korban, dan masyarakat luas untuk mengenang, berdialog, serta membangun masa depan yang lebih damai dan adil.