Jakarta (21/07/2025) - Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto mengapresiasi atas terbentuknya Paguyuban Keluarga 65 (Pakel 65) sebagai wadah untuk menyuarakan aspirasinya dalam memperjuangkan hak-haknya secara efektif.
“Saya ucapkan selamat kepada seluruh jajaran yang telah membentuk perhimpunan yang bernama Pakel 65. Saya turut senang kalau perhimpunan ini bisa diajak untuk bekerja sama dalam hal menyuarakan Hak Asasi Manusia (HAM),” kata Mugiyanto saat menerima audiensi Pakel 65 di ruang kerjanya pada Jumat (18/07).
Mugiyanto ungkapkan bahwa organisasi semacam perhimpunan ini amat penting dalam menyampaikan suara-suara mereka yang pernah menjadi korban pelanggaran HAM pada tahun 1965 silam.
Lebih lanjut audiensi ini membahas mengenai proses hukum yang terkait dengan pemulihan hak-hak korban, serta komitmen pemerintah dalam menjalankan program-program terkait. Audiensi ini juga menyoroti rencana penulisan ulang sejarah khususnya yang pernah terjadi pada 1965 silam.
“Terkait penulisan sejarah ulang, rekan-rekan di kabinet pemerintahan kami sudah mendisuksi hal itu beberapa waktu lalu. Memang penulisan sejarah ulang ini bukan sekadar pemeriksaan ulang, melainkan lebih meng-update (memperbaharui) sejarah nasional secara keseluruhan,” jelas Mugiyanto.
Untuk itu, Mugiyanto menekankan pentingnya komunikasi yang baik di dalam penulisan sejarah dan pemulihan hak-hak korban, serta berharap agar proses ini tidak terburu-buru dan dilakukan dengan serius.
Sementara itu, perwakilan Pakel 65 menyoroti pentingnya suara mereka dalam penulisan sejarah ulang. Mereka bahkan khawatir suara mereka tidak akan terwakili dan tidak masuk dalam penulisan sejarah ulang yang digagas dan tengah dikerjakan oleh Kementerian Kebudayaaan.
Oleh karena itu, di dalam memperingati 60 tahun tragedi pelanggaran HAM 1965, mereka berharap perlunya diskusi yang lebih mendalam dalam penulisan sejarah ulang tersebut, serta menekankan kolaborasi dan dukungan untuk program-program yang mendukung isu-isu kemanusiaan dan sejarah.