Bangkok (23/07/2025) – Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM RI) Mugiyanto menekankan pentingnya peningkatan kerjasama di tingkat Association of Southeast Asian Nations (ASEAN)- ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR) di dalam rangka memberikan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) kepada pekerja migran dan keluarganya melalui pencegahan dan penanganannya.
“Untuk memperkuat kerjasama ini, Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KemenHAM RI) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2023 telah menetapkan Strategi Nasional Bisnis dan HAM (BHAM) dan akan berakhir pada September 2025 ini,” ucap Mugiyanto dalam sambutannya (Special Address) pada rangkaian kegiatan Regional Dialog on Responsible Business and Migration in ASEAN, Selasa (22/07).
Sehubungan dengan berakhirnya masa berlaku Perpes tersebut, Mugiyanto ungkapkan pihaknya sedang mengupayakan penyusunan revisi Perpres tersebut. Diantaranya akan mengatur perlindungan kepada pekerja yang dulunya tertuang dalam 12 indikator akan meningkat menjadi 13 indikator yang telah dibangun melalui aplikasi online PRISMA sejak tahun 2021. Disamping itu, ada juga peningkatan mekanisme uji tuntas BHAM dari voluntary menjadi (soft) mandatory.
Sementara itu, Menteri Keadilan Thailand Tawee Sodsong dalam sambutan pembuka, mengajak peserta untuk menghadapi tantangan bersama Negara ASEAN khususnya di bidang Migration yang berkaitaan dengan upaya perlindungan penghormatan HAM oleh Negara sebagai Right Bearer, penghormatan HAM oleh pelaku usaha, serta masyarakat dalam mendapatkan akses pemulihan (access to remedy).
“Hal ini ada kaitannya dengan aktivitas bisnis oleh pelaku usaha yang sejalan dengan Prinsip United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGP),” ujar Tawee.
Sebagai informasi, terdapat beberapa negara di kawasan ASEAN sebagai penghasil pekerja migran antara lain Indonesia, Philipina, Myanmar, Kamboja, Laos, dan Vietnam. Sedangkan Negara penerima pekerja migran antara lain Singapura, Malaysia dan Brunei Darussalam.
Di akhir sambutannya, Wakil Menteri HAM Mugiyanto mengajak negara-negara ASEAN untuk meratifikasi Konvensi Pekerja Migran (UN Convention on Migrant Workers) untuk memastikan perlindungan maksimal pada para pekerja migran baik di negara pengirim maupun penerima. Saat ini hanya Indonesia dan Filipina yang telah meratifikasi Konvensi Pekerja Migran, diantara 10 negara anggota ASEAN yang lain.
Dengan meningkatnya beberapa strategi yang tepat sesuai dengan kondisi Negara ASEAN, peningkatan pertumbuhan ekonomi yang inklusif, serta peningkatan kerjasama regional melalui standar indikator penghormatan HAM dengan pelaku bisnis, maka diharapkan dapat memberikan perlindungan HAM kepada pekerja migran sekaligus meningkatkan pertumbuhan ekonomi di kawasan.
Kegiatan ini terselenggara atas kerjasama dengan Ministry of Justice Thailand, ASEAN-Australia Counter Trafficking (ASEAN-ACT), International Organization for Migration (IOM), the Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights (OHCHR), International Justice Mission (IJM).
Selain Wamen HAM RI, hadir dalam kegiatan ini Staf Ahli Bidang Hak Sipil Politik, Ekonomi, Sosial, dan Budaya Dr. Harniati.