Wujdukan Harmoni Antar Komunitas Bangsa di Indonesia, Menteri HAM Lakukan Pertemuan Dengan Menteri Agama

08 Agustus 2025 12:00 WIB
Admin Kemenham
2 Dilihat

Jakarta (07/08/2025) – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai telah melakukan pertemuan dengan Menteri Agama Nasaruddin Umar, bertempat di Kantor Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), Kamis (07/08). Keduanya membahas soal toleransi antarumat beragama di Indonesia.

“Kita bicara mengenai bagaimana membangun harmoni antar komunitas bangsa di Republik Indonesia. Karena harmoni yang lebih fundamental (tidak evolutif, tidak revolutif, atau evolutif gradual),” ucap Pigai.

Lebih lanjut Pigai katakan bahwa Kemenag RI berupaya menciptakan Kurikulum Cinta yang menekankan ukhuwah insani (persaudaraan sesama manusia), ukhuwah wathaniyah (persaudaraan sebangsa dan setanah air), dan ukhuwah islamiyah (persaudaraan sesama muslim). Kurikulum ini turut mendukung peradaban persatuan, kebersamaan, dan solidaritas sesama manusia, tanpa memandang latar belakang, suku, agama, dan budaya.

“Jika pelaksanaan kurikulum ini dijalankan secara masif, maka kita akan menikmati salah satu surplus. Surplus toleransi di Indonesia dan surplus penghormatan antar umat beragama di Indonesia akan terjadi pada masa yang akan datang,” harap Pigai.

Menurutnya dengan membangun fondasi dan hal-hal yang bersifat elementer dalam membangun peradaban, maka perdamaian, toleransi, dan keharmonisan di Indonesia akan tetap lestari.

Dalam kesempatan ini juga, Pigai meminta masyarakat agar menghormati dan menghargai penyusunan Kurikulum Cinta yang telah disusun secara fundamental dan substansif. 

“Kurikulum Cinta ini kan mengubah fundamental. Sangat fundamental tentang bagaimana membangun cinta. Cinta antar sesama manusia, cinta antar sesama agama, cinta antar sesama pemimpin/pemerintah, serta cinta kepada alam dan seluruh kehidupan di Indonesia,” jelas Pigai.

Melalui pertemuan antar lembaga ini, diharapkan dapat membangun kebersamaan di atas kebhinekaan agama. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28 E dan Pasal 29. Dengan demikian, sikap saling menghormati antarumat beragama adalah bagian dari pelaksanaan konstitusi dan semangat kebangsaan Indonesia.

Whatsapp KemenHAM RI