Wujudkan Pengarusutamaan HAM Dalam Industri Keuangan, KemenHAM RI Sosialisasikan Implementasi Bisnis dan HAM Serta Aplikasi PRISMA Bagi OJK Institute

18 Juli 2025 12:00 WIB
Admin Kemenham
1 Dilihat

Jakarta (18/07/2025) – Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KemenHAM RI) melalui Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Munafrizal Manan bertindak sebagai Keynote Speaker dalam Webinar Implementasi dan Peran Industri Keuangan dalam Bisnis dan HAM, yang diselenggarakan oleh OJK Institute, Kamis (17/07).

Dihadapan 3,000 peserta webinar yang berasal dari layanan sektor jasa keuangan, Munafrizal sampaikan bahwa sektor jasa keuangan memiliki peran sentral dalam mendukung pembangunan ekonomi. Namun dalam praktiknya, terdapat potensi risiko terhadap pelanggaran HAM yang tidak dapat terhindarkan. Untuk menangani risiko tersebut, OJK telah menerapkan praktik bisnis yang berkelanjutan dan menghormatao HAM, khususnya di sektor jasa keuangan.

“Dengan adanya Peraturan OJK No 51/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan (POJK), serta penguatan layanan keuangan inklusif melalui inisiatif Laku Pandai, maka OJK tidak hanya berperan mengawasi stabilitas sistem keuangan, tetapi juga turut mengakselerasi pembangunan sosial yang adil dan merata serta menjaga aspek perlindungan HAM,” ucap Munafrizal.

Lebih lanjut Munafrizal sampaikan bahwa para pelaku usaha selaku aktor strategis nasional juga harus ikut bertanggung jawab dalam penghormatan HAM di lingkungan usahanya. Hal ini telah tertuang dalam panduan penghormatan HAM dalam bisnis yang tercantum dalam United Nations on Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs) yang memiliki 3 (tiga) pilar yaitu to protect, to respect dan remedy. Selain itu, Pemerintah Indonesia juga telah memiliki Peraturan Presiden (Perpres) No 60/2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM (Perpres Stranas BHAM) yang menjadi panduan konkret dalam mengarusutamakan Bisnis dan HAM.

“Berhubung pemerintah memiliki kewajiban untik memberikan perlindungan HAM, maka pelaku usaha wajib untuk menghormati HAM dalam operasional bisnisnya dan adanya upaya pemulihan. Untuk itu, pemerintah melalui KemenHAM RI telah meluncurkan alat risk assesment bernama Penilaian Risiko Bisnis dan Hak Asasi Manusia (PRISMA), yang ditujukan bagi perusahaan untuk melakukan pengecekan dan mengetahui potensi risiko HAM pada operasional bisnisnya,” jelas Munafrizal.

Munafrizal lalu mengapreiasi atas gelaran webinar ini sebagai wadah refleksi, pertukaran gagasan, dan langkah awal untuk menciptakan ekosistem bisnis di Indonesia yang berkelanjutan, berkeadilan, dan menghormati HAM secara menyeluruh.

“Gelaran webinar ini adalah bukti bahwa KemenHAM RI berkomitmen untuk terus mendorong pengarusutamaan Bisnis dan HAM melalui penguatan regulasi, pelatihan, dan sinergi lintas sektor” ucapnya.

Sementara itu, Direktur Masyarakat, Komunitas, dan Pelaku Usaha Pungka M Sinaga, sebagai narasumber menjelaskan tentang pentingnya sektor jasa keuangan dalam menjaga data privasi nasabah sebagai salah satu bentuk penghormatan HAM dalam bisnisnya. Pungka juga menjelaskan tentang aplikasi PRISMA guna mendorong pelaku usaha untuk melaksanakan penilaian mandiri terhadap bisnisnya. “Kepatuhan HAM bukan pilihan, tetapi kunci bagi kesuksesan bisni” tegasnya.

Turut hadir Direktur Komisioner OJK Institute, Fakhri Hilmi dan Direktur Eksekutif Djokosoetono Research Center Fakultas Hukum UI, Patricia Ringiwati.

Whatsapp KemenHAM RI