Wujudkan Pengarusutamaan HAM di Sektor Tambang, KemenHAM RI Sosialisasikan Implementasi Bisnis dan HAM Serta Aplikasi PRISMA Bagi Grup MIND ID

15 Juli 2025 12:00 WIB
Admin Kemenham
1 Dilihat

Jakarta (13/07/2025) – Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KemenHAM RI) melalui Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Munafrizal Manan dan Direktur Masyarakat, Komunitas, dan Pelaku Usaha Pungka M Sinaga, menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Implementasi Bisnis dan HAM serta Aplikasi Penilaian Risiko Bisnis dan Hak Asasi Manusia (PRISMA) Grup Mining Industry Indonesia (MIND ID), Senin (14/07).

Dalam kesempatan ini, Munafrizal sampaikan bahwa sektor tambang memiliki peluang besar untuk menerapkan bisnis yang bertanggungjawab dan beroperasi secara berkelanjutan. Namun dalam pelaksanaannya, perusahaan sektor tambang tidak terlepas dari berbagai isu pelanggaran HAM yang kerap terjadi.

“Berbagai isu pelanggaran yang terjadi diantaranya kerusakan lingkungan, kerja paksa, upah yang tidak layak, kecelakaan kerja, perampasan tanah adat, dan lain-lain,” ucapnya.

Walau demikian, ia ungkapkan sektor tambang turut menjadi salah satu sektor yang sangat penting untuk dapat selalu menjunjung nilai-nilai penghormatan HAM pada operasional bisnisnya. Kesadaran pelaku usaha akan pentingnya penghormatan HAM dalam proses operasional bisnis memegang peranan penting dalam hal ini.

Untuk mewujudkan pengarusutamaan HAM di sektor tambang itu, KemenHAM RI berinisiatif mendorong pengarusutamaan Bisnis dan HAM melalui regulasi, pelaporan aksi oleh instansi pemerintah, pembentukan Gugus Tugas nasional dan daerah, serta partisipasi dalam forum internasional. Salah satu inisiatif utama adalah peluncuran aplikasi PRISMA, yang membantu perusahaan menilai dan mengelola risiko pelanggaran HAM dalam operasional dan rantai pasok bisnis. Selain itu, KemenHAM RI juga menerbitkan Surat Edaran yang mendorong pelaku usaha melaksanakan penilaian mandiri dan menyusun rencana kepatuhan HAM melalui PRISMA.

“Pengarusutamaan Bisnis dan HAM ini dapat dilihat sebagai perluang untuk meningkatkan produktivitas, persaingan global, meningkatkan kepercayaan investor, memperkuat rantai pasok, dan menjadi investasi jangka panjang bagi pertumbuhan ekonomi. Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM (Stranas BHAM) yang menjadi panduan konkret dalam mengarusutamakan Bisnis dan HAM, serta visi Pemerintah Indonesia untuk melaksanakan audit HAM bagi pelaku usaha sebagaimana termaktub di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045,” jelasnya.

Munafrizal mengapresiasi kepada Grup MIND ID yang turut berkontribusi dalam memberikan dukungan terhadap pengarusutamaan Bisnis dan HAM di Indonesia. Beberapa perusahaan dibawah naungan MIND ID juga telah mendaftar pada aplikasi PRISMA seperti PT Bukit Asam Tbk, PT Timah Tbk, dan PT Indonesia Asahan Aluminium. Khusus PT Timah Tbk telah memperoleh skor hijau.

Munafrizal berharap kedepannya, MIND ID beserta perusahaan di bawah naungannya dapat menjadi salah satu leading sector dalam pelaksanaan pertambangan yang berperspektif HAM dan berkelanjutan.

Turut hadir dalam kegiatan ini Direktur Strategi Hilirisasi dan Ekosistem Mineral PT Mineral Industri Indonesia Tedy Badrujaman, Wakil Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Jenpino Ngabdi, serta Kepala Divisi dan Kepala Departemen dari seluruh entitas Grup Mind ID.

Whatsapp KemenHAM RI