Wujudkan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat, KemenHAM RI Dorong Percepatan Pembahasan RUU Masyarakat Adat

17 Juli 2025 12:00 WIB
Admin Kemenham
1 Dilihat

Jakarta (17/07/2025) – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyampaikan bahwa Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KemenHAM RI) senantiasa mendorong percepatan pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat.

“Beberapa waktu yang lalu, kami telah menemui sejumlah tokoh masyarakat adat dan tokoh-tokoh lainnya dari berbagai wilayah. Dari pertemuan tersebut, kami sampaikan bahwa percepatan pembahasan tersebut sangat penting guna memberi kepastian hukum bagi masyarakat adat di Indonesia,” kata Pigai saat konferensi pers di hadapan awak media pada Kamis (17/07).

Pigai ungkapkan hal ini karena Indonesia sejak dahulu telah memiliki keberagaman suku, bahasa, ras, agama, dan budaya. Di dalamnya, terdapat berbagai unsur seperti hukum, tata nilai, kesatuan organsiasi, pemerintahan adat, dinamika demokrasi, dan penyelesaian masalah. Selain itu, terdapat juga hak-hak lainnya berupa hak atas tanah, hutan, dan sumber daya alam di dalamnya.

“Dalam konteks ini, pentingnya untuk memastikan perlindungan hak-hak masyarakat adat tersebut agar tidak ada lagi kasus kekerasan dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat,” jelasnya.

Dalam kesempatan ini, Pigai sampaikan bahwa pemerintah saat ini berkomitmen untuk melindungi masyarakat adat agar segala keberagaman dan hak-hak yang ada akan menjadi unggulan di negeri sendiri. Untuk itu, KemenHAM RI meminta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk segera membahas RUU ini guna menciptakan regulasi yang kuat di dalam rangka mendukung keberadaan masyarakat adat tersebut.

Sementara itu, Wakil Menteri HAM Mugiyanto dalam pembukaan Focus Group Discussion (FGD) RUU Masyarakat Adat di Jakarta mengatakan, sejak tahun 2009, RUU ini belum berhasil diselesaikan sehingga perlu dilakukan koordinasi untuk mengidentifikasi maslah yang menghambat pembahasan ini seperti ketidaaksepahaman terminologi dan strategi. 

“Pada kesempatan ini, KemenHAM RI berkomitmen untuk bertanggung jawab dalam penyelesaian masalah ini, sekaligus menekankan pentingnya perlindiungan dan pemenuhan hak-hak masyarakat adat,” kata Mugiyanto.

Lebih lanjut Mugiyanto ungkapkan bahwa FGD ini nantinya bisa menghasilkan kesepakatan dengan argumen yang kuat pada saat pembahasan di DPR RI nantinya. Untuk itu, penyusunan kesepakatan ini membutuhkan kerjasama dan masukan dari pihak luar termasuk perwakilan dari masyarakat adat.

“Melalui kerjasama ini, diharapkan dapat mempercepat pengesahan RUU ini agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat adat di Indonesia. FGD ini diharapkan dapat menghasilkan poin-poin konstruktif untuk percepatan proses ini,” harap Mugiyanto.

FGD ini menghadirkan narasumber yaitu Peneliti Perkumpulan HuMa Indonesia Erwin Dwi Kristianto dan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada Yance Arizona. FGD ini dipandu oleh Staf Ahli Bidang Sipil, Politik, Ekonomi, Sosial dan Budaya KemenHAM RI Dr. Harniati, selaku moderator.

Whatsapp KemenHAM RI