Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, KemenHAM RI Gelar Sosialisasi Anti Korupsi dan Gratifikasi

06 Agustus 2025 12:00 WIB
Admin Kemenham
3 Dilihat

Jakarta (05/08/2025) – Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KemenHAM RI) menggelar kegiatan “Sosialisasi Anti Korupsi dan Gratifikasi” yang dilaksanakan di Aula KemenHAM RI dan secara daring diikuti oleh seluruh jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) KemenHAM se-Indonesia pada Selasa (05/08). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Penguatan Integritas, Reformasi Birokrasi (RB), dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) serta mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang bersih dan Bebas dari Korupsi di lingkungan KemenHAM RI.

Sekretaris Jenderal KemenHAM RI Novita Ilmaris dalam sambutannya, menyampaikan bahwa dalam kegiatan ini, seuruh peserta akan memperoleh pengetahuan mengenai bahaya korupsi, bahaya gratifikasi, serta intergritas, untuk kemudian diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi (tusi) termasuk memberikan layanan kepada masyarakat.

“Kegiatan ini sejalan dengan komitmen KemenHAM RI untuk menolak segala bentuk korupsi dan gratifikasi yang mengancam integritas di lingkungan KemenHAM RI,” ucapnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran dapat bekerja sama membangun dan menyusun sistem tata laksana yang baik. “Sistem yang terbangun dengan baik akan menghasilkan hal yang baik juga. Yang terpenting adalah masyarakat merasakan keberadaan KemenHAM RI sebagai solusi menyelesaikan berbagai permasalahan yang dihadapi,” lanjutnya.

Selanjutnya, para narasumber dari berbagai instansi menyampaikan paparannya. Narasumber Pertama yaitu Juliharto selaku Ketua Tim Pendidikan dan Pelayanan Gratifikasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan korupsi dianggap sebagai bahaya yang merugikan masyarakat dan negara sehingga berdampak pada turunnya kualitas layanan publik dan ketidakadilan dalam pelayanan. Gratifikasi, yang merupakan pemberian dapat menciptakan konflik kepentingan sekaligus merusak integritas pegawai itu sendiri. Untuk itu, pentingnya kesadaran dan pemahaman tentang korupsi dan gratifikasi guna menjaga integritas dalam pemerintahan dan pelayanan publik.

Agar praktik korupsi dan gratifikasi tidak terjadi, Narasumber Kedua yaitu Inspektur Dadan Kusnindar dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) menyampaikan pentingnya membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk meningkatkan integritas dan transparansi, serta menghindari konflik kepentingan. Pelaporan LHKPN ini diharapkan dapat menciptakan akuntabilitas dan integritas di lingkungan pemerintahan.

Adapun Narasumber Ketiga yaitu Nugroho Andiryanto selaku Kepala Keasistenan Utama I dari Ombudsman RI, mengingatkan para pegawai agar jangan pernah melakukan praktik yang buruk dalam memberikan layanan kepada publik karena hal itu mengarah para korupsi dan gratifikasi. Ia ingatkan bahwa publik menginginkan layanan publik yang cepat, murah, transparan, dan ramah. Untuk itu, pentingnya meningkatkan integritas dan akuntabilitas pada masing-masing pegawai di dalam penyelenggaraan layanan publik.

Whatsapp KemenHAM RI